Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Senin, 30 November -1
Penulis: artikel

3688 kali

Artikel ini dilihat

45 kali

Artikel ini dibagikan

Nama Kepala
Dr. H. ABUBAKAR SIDIK, S.Ag., M.Ag.
NIP. 196205251993031001

TUGAS
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (Pasal 369 PMA No. 13 Tahun 2012)

FUNGSI

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
  2. Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren. (Pasal 370 PMA No. 13 Tahun 2012)

SUSUNAN ORGANISASI

  1. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
  2. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan;
  3. Seksi Pondok Pesantren;
  4. Seksi Pendidikan Al-Qur’an;
  5. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional. (Pasal 371 PMA No. 13 Tahun 2012)

SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH
Nama Kepala

H. AKHMAD RIFAI, S.Ag.
NIP. 197901032003121003
TUGAS
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah. (Ayat 1 Pasal 372 PMA No. 13 Tahun 2012)

SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL DAN KESETARAAN
Nama Kepala

H. HOLIS SOMANTRI, S.Ag.,M.Si
NIP. 197609062002121004
TUGAS
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang diniyah formal dan kesetaraan. (Ayat 2 Pasal 372 PMA No. 13 Tahun 2012)

SEKSI PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN
Nama Kepala

Dr. H. AEP TATA SURYANA, S.H.I,M.M.
NIP. 196504171992031001
TUGAS
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pondok pesantren. (Ayat 3 Pasal 372 PMA No. 13 Tahun 2012)

SEKSI PENDIDIKAN AL-QUR’AN
Nama Kepala

Drs. H. NUR MAULUDIN, M.Pd
NIP. 196805301994031003
TUGAS
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan al-Quran. (Ayat 4 Pasal 372 PMA No. 13 Tahun 2012) 

SEKSI SISTEM INFORMASI PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
Nama Kepala
WILDAN TAUFIK
Nip. 197809012009121002
TUGAS
Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren. (Ayat 5 Pasal 372 PMA No. 13 Tahun 2012)